Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2018
Senin,
02 April 2018
~ Oleh Nur Hafiza ~ Dilihat 4490 Kali
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat. PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) merupakan salah satu kegiatan dalam sebuah lembaga pendidikan di awal tahun pelajaran beru melalui penyeleksian yang telah ditentukan oleh pihak lembaga pendidikan kepada calon siswa baru. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pasal 2 sesuai Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru TK SD SMP SMA SMK bentuk lain yang sedrajad, bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan. Berikut beberapa ketentuan yang diatur dalam PPDB 2018/2019.