SD NEGERI 1 MENTOK

Jl. Basuki Rahmat No. 209 Sungai Daeng Muntok

PNS dilarang sebar ujaran kebencian

Senin, 02 April 2018 ~ Oleh Eka Minati ~ Dilihat 3935 Kali

Bagi Anda yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) hendaknya lebih bijak dalam bermedia sosial dan dalam menyampaikan pendapat. Walaupun kegiatan berserikat dan menyampaikan pendapat dilindungi undang-undang, hendaknya ASN lebih bijak dan lebih cerdas dalam menyampaikan pendapatnya. Jangan sampai pendapat yang disampaikan berpotensi sebagai ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sehingga berpotensi sebagai sumber perpecahan bangsa.

Tak cuma itu, ASN pun harus cerdas dalam memilah mana berita yang palsu (hoax) dan tidak ikut menyebarkan berita hoax tersebut.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta menjalankan fungsinya sebagai perekat dan pemersatu bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. 

"BKN telah menerima pengaduan dari masyarakat atas keterlibatan ASN dalam ragam aktivitas ujaran kebencian yang turut memperkeruh situasi bangsa. ASN yang terbukti menyebarluaskan ujaran kebencian dan berita palsu masuk dalam kategori pelanggaran disiplin," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan dalam siaran pers yang dirilis di Jakarta, Jumat (18/05/2018). 

Mengantisipasi hal tersebut, menurut Ridwan, BKN akan melayangkan imbauan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Daerah untuk melarang ASN di lingkungannya menyampaikan dan menyebarkan berita berisi ujaran kebencian perihal SARA, serta mengarahkan ASN agar tetap menjaga integritas, loyalitas, dan berpegang pada empat pilar kebangsaan, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

Dikatakan Ridwan ada enam bentuk aktivitas ujaran kebencian yang masuk dalam kategori pelanggaran disiplin ASN, yaitu Pertama menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.

Kedua menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang mengandung ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antargolongan.

Ketiga, menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian (pada poin 1 dan 2) melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost instagram dan sejenisnya). Keempat, mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.

Kelima, mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang- Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah. Keenam, menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana pada poin 1 dan 2 dengan memberikan likes, dislike, love, retweet, atau comment di media sosial.

Dia melanjutkan, bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran pada poin 1 sampai 4 dijatuhi hukuman disiplin berat dan ASN yang melakukan pelanggaran pada poin 5 dan 6 dijatuhi hukuman disiplin sedang atau ringan.

"Penjatuhan hukuman disiplin itu dilakukan dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak perbuatan yang dilakukan oleh ASN tersebut," kata Ridwan seraya menyebutkan bahwa PPK Instansi wajib menjatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut.

Berita Pengumuman Sekilas-info

KOMENTARI TULISAN INI

  1. TULISAN TERKAIT
...

Mirwan Piadi, S.Pd.SD

Assalamu alaikum warohmatullahi wabarakatuh   Di era globalisasi, di zaman serba canggih, arus informasi dari berbagai belahan bumi tak terbendung…

Selengkapnya

JAJAK PENDAPAT

Apakah Website ini sudah memberikan informasi yang lengkap ?

LIHAT HASIL

TOTAL PENGUNJUNG

Pengunjung hari ini :
Total pengunjung :

Hits hari ini :
Total hits :

Pengunjung Online :